BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TOPIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - TOPIK. Dana BOS (Dana Bantuan Operasional) adalah program yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu sekolah supaya dapat menjalankan proses pembelajaran dengan maksimal.
Syarat penerimaan Dana BOS :
Menurut pasal 17, Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS reguler.
Kemudian satuan pendidikan yanh mendapat Dana Bos memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 maka jumlah peserta didik untuk perhitungan besaran alokasi dana bos reguler ditetapkan 60 peserta didik.
Sementara itu dana BOS terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
b. Dana BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
1. BOS Reguler
Persyaratan Satuan Pendidikan penerima dana BOS Reguler
Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2023.
2. BOS Kinerja
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
3. BOS Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :
Besaran Dana BOS
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2023.
Itulah informasi terkait dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Penelusuran terkait
Dana BOS juga merupakan sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta anak didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS tentunya dapat digunakan demi terpenuhinya berbagai elemen untuk dapat menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru dan lain sebagainya.
Juknis terbaru tentang Dana BOS Tahun 2023, telah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2023. Juknis telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.
Dalam juknis Dana BOS terbaru mengalami beberapa perubahan. penggabungan antara dana BOP dan BOS, syarat penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
Diketahui dana BOS kini langsung ditangani Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) tidak melalui pemerintah daerah.
Bahkan untuk jenjang SMA/SMK rekening BOS langsung di koordinir oleh Kemendikbud Ristek, sekolah hanya melengkapi berkas ke Bank.
Ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut. Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2023.
Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:
Juknis terbaru tentang Dana BOS Tahun 2023, telah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2023. Juknis telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.
Dalam juknis Dana BOS terbaru mengalami beberapa perubahan. penggabungan antara dana BOP dan BOS, syarat penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
Diketahui dana BOS kini langsung ditangani Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud) tidak melalui pemerintah daerah.
Bahkan untuk jenjang SMA/SMK rekening BOS langsung di koordinir oleh Kemendikbud Ristek, sekolah hanya melengkapi berkas ke Bank.
Ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2023 adalah sebagai berikut. Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2023 tentang syarat penerima Dana BOS, berikut mantrasukabumi.com rangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 2 Tahun 2023.
Satuan Pendidikan yang berhak sebagai penerima Dana BOS meliputi:
- SD
- SDLB
- SMP
- SMPLB
- SMA
- SMALB
- SLB
- SMK
Syarat penerimaan Dana BOS :
Menurut pasal 17, Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS reguler.
Kemudian satuan pendidikan yanh mendapat Dana Bos memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 maka jumlah peserta didik untuk perhitungan besaran alokasi dana bos reguler ditetapkan 60 peserta didik.
Sementara itu dana BOS terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
b. Dana BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
1. BOS Reguler
Persyaratan Satuan Pendidikan penerima dana BOS Reguler
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
- Tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2023.
2. BOS Kinerja
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
- Sekolah Penggerak; dan
- Sekolah Berprestasi.
Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
- memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan
3. BOS Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
- Sanggar Kegiatan Belajar, dan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
- Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- Memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- Memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; da
- bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
- Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 paling lambat tanggal 7 Desember 2023.
- Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
Besaran Dana BOS
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2023.
- Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
- Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
- Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
- Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Itulah informasi terkait dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.
Penelusuran terkait
- juknis bop 2023
- manfaat dana bos dalam mendukung kegiatan belajar mengajar
- bop 2023 kapan cair
- besaran dana bos 2023
- juknis bos 2023 pdf
- aplikasi bop 2023
- manfaat dana bos untuk siswa
- bos kemdikbud