Direktorat Pendidikan Profesi Guru ppg.kemdikbud.go.id 2023
Direktorat Pendidikan Profesi Guru ppg.kemdikbud.go.id 2023. Guru Non Sertifikasi Berikut Sudah megumpulkan Berkas untuk Ikut PPG Dalam Jabatan tahun 2023
Kemdikbud kembali mengundang guru non sertifikasi kategori tertentu untuk mengumpulkan sejumlah berkas dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan 2023. Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 .Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Berkas-berkas yang diajukan para guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud. Kemudian, para guru yang termasuk kategori ini akan ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023. Para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.
Perlu diketahui bahwa selain tercatat sebagai guru peserta verval 5, guru non sertifikasi kategori ini juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023. Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.
Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023. Proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Adapun berkas-berkas yang harus di persiapkan antara lain sebagai berikut.
Untuk guru non kepala sekolah:
Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:
Ini lah berita yang dapat kami rangkum semoga bermaafaat.
Related searches
Berkas-berkas yang diajukan para guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud. Kemudian, para guru yang termasuk kategori ini akan ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023. Para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.
Perlu diketahui bahwa selain tercatat sebagai guru peserta verval 5, guru non sertifikasi kategori ini juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023. Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.
Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023. Proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Adapun berkas-berkas yang harus di persiapkan antara lain sebagai berikut.
Untuk guru non kepala sekolah:
- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
- Hasil pindai/scan dokumen sesuai status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS, SK pengangkatan PPPK, SK pengangkatan 2 tahun terakhir
- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4
- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru
- Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.
- Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:
- Pendaftaran atau pengajuan berkas: 13 sampai 19 Maret 2023
- Perbaikan berkas: 15 sampai 21 Maret 2023
- Verval oleh petugas: 15 sampai 25 Maret 2023
- Pengumuman hasil verval: 28 Maret 2023.
Ini lah berita yang dapat kami rangkum semoga bermaafaat.
Related searches
- simpkb ppg
- ppg dalam jabatan
- ukmppg
- pengumuman up ppg daljab 2022
- linieritas ppg 2022
- pengumuman kelulusan ppg 2022
- pengumuman ppg tahap 1 2022
- pengumuman hasil up ppg 2022