Juknis PIP 2023
Juknis PIP 2023.Juknis PIP Madrasah terbaru tahun 2023 kini telah diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Islam Kemenag melalui SK Nomor 423 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis penyaluran program Indonesia pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023.
Petunjuk Teknis PIP madrasah Tahun 2023 untuk mempermudah serta mempercepat penyaluran program Indonesia pinta kepada siswa madrasah secara tepat prosedur, waktu, sasaran. Sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran dana PIP madrasah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengacu pada Juknis PIP madrasah
Untuk nilai bantuan PIP madrasah kepada siswa nominalnya berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.
Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023
Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.
Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah).
Selangkapnya silahkan baca Verifikasi dan Validasi (Verval) Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023. Secara lengkap terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PIP pada madrasah terbaru 2023 yang meliputi keriteria penerima PIP madrasah serta mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar madrasah pada Bank penyalur dapat dibaca dan diunduh disini: Unduh File.
Demikianlah informasi tentang Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023, semoga dapat memberikan guna dan manfaat bagi para
Untuk nilai bantuan PIP madrasah kepada siswa nominalnya berbeda untuk setiap jenjangnya, siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) mendapatkan bantuan dana PIP sebesar Rp. 450.000/siswa, Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 750.000/siswa, dan Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp. 1.000.000/siswa.
Kriteria Penerima PIP Madrasah Tahun 2023
Kriteria siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada madrasah tahun anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Siswa (MI MTs dan MA) penerima PIP Tahun 2022
Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari siswa penerima bantuan sosial dan tercatat pada DTKS Kementerian Sosial RI.
Siswa (MI MTs dan MA) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh pihak madrasah dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa.
Kriteria pada poin 2 dan dan 3 diberikan apabila ketersediaan dana masih ada
Mekanisme verifikasi dan validasi penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana dijelaskan pada Juknis PIP madrasah 2023, bahwasannya penerima PIP adalah siswa siswa yang sebelumnya telah ditetapkan pada tahun anggaran 2022.
Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data melalui laman SIPMA atau sistem informasi penerima PIP Madrasah).
Selangkapnya silahkan baca Verifikasi dan Validasi (Verval) Penerima PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023. Secara lengkap terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PIP pada madrasah terbaru 2023 yang meliputi keriteria penerima PIP madrasah serta mekanisme pencairan Program Indonesia Pintar madrasah pada Bank penyalur dapat dibaca dan diunduh disini: Unduh File.
Demikianlah informasi tentang Juknis PIP Madrasah Terbaru 2023, semoga dapat memberikan guna dan manfaat bagi para