Kenapa PIP 2023 Belum Cair
Kenapa PIP 2023 Belum Cair. PIP atau Program Indonesia Pintar adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama anak-anak usia sekolah. Bantuan tersebut meliputi biaya sekolah, biaya buku, dan biaya seragam.
Ada beberapa alasan mengapa PIP belum cair, di antaranya:
Jika siswa tidak terdaftar di DTKS, maka masih berkesempatan dapat bantuan PIP 2023 melalui jalur usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan setempat. Hal ini dijelaskan oleh Puslapdik Kemdikbud dalam laman resminya. Selain dua kategori di atas, maka siswa tidak bisa dapat bantuan PIP 2023.
Selain tidak memenuhi kriteria, ada beberapa penyebab bantuan PIP 2023 belum cair hingga hari ini. Apa saja?
- Verifikasi data: Pemerintah perlu melakukan verifikasi data penerima PIP yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Proses administrasi: Setelah verifikasi data selesai dilakukan, proses administrasi dan pengajuan anggaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bantuan bisa cair.
- Masalah teknis: Kadangkala ada kendala teknis yang menyebabkan pencairan PIP tertunda, seperti gangguan sistem atau kesalahan pada proses administrasi.
- Jangka waktu: Pemerintah memiliki jangka waktu untuk menyalurkan bantuan PIP, sehingga apabila masih dalam batas waktu tersebut, maka PIP belum bisa cair.
Jika siswa tidak terdaftar di DTKS, maka masih berkesempatan dapat bantuan PIP 2023 melalui jalur usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan setempat. Hal ini dijelaskan oleh Puslapdik Kemdikbud dalam laman resminya. Selain dua kategori di atas, maka siswa tidak bisa dapat bantuan PIP 2023.
Selain tidak memenuhi kriteria, ada beberapa penyebab bantuan PIP 2023 belum cair hingga hari ini. Apa saja?
Penyebab PIP 2023 Belum Cair
Berikut ini 5 penyebab bantuan PIP 2023 belum cair dan nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagaimana dirangkum Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud:
Jadwal Cair PIP 2023
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, ada 3 tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:
Khusus untuk termin 1, PIP 2023 hanya disalurkan ke siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos, siswa yang memiliki KIP, dan siswa yang pernah dapat PIP sebelumnya. Kemudian PIP 2023 termin 2 akan disalurkan ke siswa yang berasal dari usulan pemangku kepentingan dan sudah memiliki rekening yang telah diaktivasi.
Update Penerima PIP 2023
Berikut ini update data alokasi dan penyaluran dana PIP 2023 per hari ini, Senin, 10 April 2023:
Alokasi:
Bantuan PIP 2023 yang sudah disalurkan per 10 April 2023:
Besaran Bantuan PIP 2023
Bantuan PIP 2023 akan diberikan ke siswa SD, SMP, SMA, SMK dengan rincian sebagai berikut:
Berikut ini 5 penyebab bantuan PIP 2023 belum cair dan nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagaimana dirangkum Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud:
- Siswa bukan penerima PIP 2023. Anda bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak, serta bisa cek secara berkala di pip.kemdikbud.go.id.
- Rekening berbeda dari rekening PIP tahun sebelumnya. Anda bisa pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau tidak.
- Siswa masuk ke dalam SK Nominasi PIP. Jika masuk SK Nominasi, maka penyaluran bantuan PIP 2023 dilakukan setelah rekening aktif dan masuk SK Pemberian PIP
- Tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan, sehingga bantuan PIP dikembalikan ke kas negara
- Tidak masuk kategori penerima PIP 2023 termin pertama yang cair Februari, Maret, dan April
Jadwal Cair PIP 2023
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, ada 3 tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:
- Penyaluran PIP tahap 1 dicairkan pada Februari-April
- Penyaluran PIP tahap 2 dilakukan pada Mei-September
- Penyaluran PIP tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember.
Khusus untuk termin 1, PIP 2023 hanya disalurkan ke siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos, siswa yang memiliki KIP, dan siswa yang pernah dapat PIP sebelumnya. Kemudian PIP 2023 termin 2 akan disalurkan ke siswa yang berasal dari usulan pemangku kepentingan dan sudah memiliki rekening yang telah diaktivasi.
Update Penerima PIP 2023
Berikut ini update data alokasi dan penyaluran dana PIP 2023 per hari ini, Senin, 10 April 2023:
Alokasi:
- Siswa SD: 10.360.614 siswa
- Siswa SMP: 4.369.968 siswa
- Siswa SMA: 1.367.559 siswa
- Siswa SMK: 1.829.167 siswa
Bantuan PIP 2023 yang sudah disalurkan per 10 April 2023:
- Siswa SD: 3.276.813 siswa
- Siswa SMP: 2.103.550 siswa
- Siswa SMA: 0
- Siswa SMK: 0
Besaran Bantuan PIP 2023
Bantuan PIP 2023 akan diberikan ke siswa SD, SMP, SMA, SMK dengan rincian sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-