SKTM Untuk KIP Kuliah
SKTM Untuk KIP Kuliah. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti pemerintah daerah atau kelurahan yang menyatakan bahwa seseorang tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai kebutuhan tertentu, dalam hal ini untuk kuliah.
Jika Anda membutuhkan SKTM untuk kuliah, Anda dapat mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang di daerah Anda, seperti kelurahan atau kantor pemerintah setempat. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan menyertakan beberapa dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan penghasilan orang tua, dan sebagainya.
Namun, perlu diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki persyaratan yang berbeda-beda, jadi sebaiknya Anda menanyakan persyaratan yang dibutuhkan secara langsung ke pihak yang berwenang di daerah Anda. Selain itu, Anda juga harus memastikan apakah perguruan tinggi yang ingin Anda masuki menerima SKTM sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
Saat ini, para pendaftar KIP kuliah 2023 tidak perlu memiliki KIP sejak SMA, KKS milik keluarga ataupun terdata di DTKS. Sepanjang bisa membuat SKTM, maka dapat dikatakan telah termasuk kategori yang boleh mendaftar KIP kuliah.
Jadi, dapat diketahui bahwa pelamar yang tidak memiliki KIP sewaktu SMA, yang orang tuanya tidak punya KKS, maupun yang tidak terdata di DTKS tetap bisa mendaftar KIP kuliah.
Hal tersebut karena syarat utama untuk mendaftar KIP kuliah 2023 adalah mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh desa. Adapun SKTM yang tertanggal atau diterbitkan pada tahun 2022 atau tahun-tahun sebelumnya, tidak lagi berlaku untuk tahun ini. SKTM untuk pendaftaran KIP kuliah 2023 wajib dikeluarkan pada tahun ini juga, yakni tahun 2023.
Cara membuat dokumen SKTM ini adalah dengan mendatangi kantor desa dengan menyerahkan berkas persyaratan berikut.
Demikian informasi mengenai fungsi dan cara pembuatan SKTM untuk dokumen wajib pendaftaran KIP kuliah 2023.***
Related searches
Namun, perlu diingat bahwa setiap daerah mungkin memiliki persyaratan yang berbeda-beda, jadi sebaiknya Anda menanyakan persyaratan yang dibutuhkan secara langsung ke pihak yang berwenang di daerah Anda. Selain itu, Anda juga harus memastikan apakah perguruan tinggi yang ingin Anda masuki menerima SKTM sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
Saat ini, para pendaftar KIP kuliah 2023 tidak perlu memiliki KIP sejak SMA, KKS milik keluarga ataupun terdata di DTKS. Sepanjang bisa membuat SKTM, maka dapat dikatakan telah termasuk kategori yang boleh mendaftar KIP kuliah.
Jadi, dapat diketahui bahwa pelamar yang tidak memiliki KIP sewaktu SMA, yang orang tuanya tidak punya KKS, maupun yang tidak terdata di DTKS tetap bisa mendaftar KIP kuliah.
Hal tersebut karena syarat utama untuk mendaftar KIP kuliah 2023 adalah mengurus SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh desa. Adapun SKTM yang tertanggal atau diterbitkan pada tahun 2022 atau tahun-tahun sebelumnya, tidak lagi berlaku untuk tahun ini. SKTM untuk pendaftaran KIP kuliah 2023 wajib dikeluarkan pada tahun ini juga, yakni tahun 2023.
Cara membuat dokumen SKTM ini adalah dengan mendatangi kantor desa dengan menyerahkan berkas persyaratan berikut.
- Syarat pembuatan SKTM cukup melampirkan fotocopy KTP atau KK saja.
- Jika kantor atau desa masih birokratis maka wajib juga menyerahkan surat pengantar dari RT RW.
Demikian informasi mengenai fungsi dan cara pembuatan SKTM untuk dokumen wajib pendaftaran KIP kuliah 2023.***
Related searches
- buat sktm online
- kip kuliah 2023
- syarat kip kuliah
- syarat sktm
- masa berlaku sktm
- detail ibu dalam kip kuliah
- syarat kip kuliah 2023