Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar PKH Online

Cara Daftar PKH Online. Pemerintah masih memberikan akses bagi masyarakat untuk daftar PKH secara online pada tahun 2023 yang bisa dilakukan hanya lewat HP.
cara daftar pkh online 2023 cek pkh online daftar bansos online cara daftar pkh balita https dtks kemensos go id login daftar online cara daftar pkh offline cara daftar pkh online 2022 e pkh
Sama seperti tahun lalu, cara daftar PKH online 2023 lewat HP dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan beberapa data KTP dan KK agar bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta. Oleh karena itu masyarakat yang ingin daftar PKH online 2023 via HP perlu terlebih dahulu menyiapkan KTP dan KK untuk memasukkan data yang diperlukan guna proses verifikasi serta validasi.

Agar pendaftaran PKH online 2023 diterima, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
  2. Merupakan masyarakat golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
  4. Bukan atau tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
  5. Kehilangan pekerjaan karena PHK atau terkena dampak Covid-19.
Selain syarat di atas terdapat sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan sesuai dengan kategori penerima PKH. Pasalnya sasaran penerima PKH terdiri dari berbagai kategori mulai dari ibu hamil hingga anak sekolah yang tiap kategorinya mendapatkan nominal bantuan berbeda.

Berikut cara daftar PKH online 2023:
  1. Siapkan KTP dan KK.
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store menggunakan HP Anda
  3. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh kemudian registrasi akun dengan klik menu "Buat Akun Baru."
  4. Isi identitas diri sesuai data yang diminta.
  5. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pastikan memasukkan data yang benar dengan melihat KTP dan KK yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Masukan alamat lengkap, berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
  7. Unggah foto KTP dan swafoto sembari memegang KTP.
  8. Klik tombol 'Buat Akun Baru'.
  9. Selanjutnya Kemensos akan mengirim kode verifikasi via email yang didaftarkan saat registrasi akun.
  10. Lakukan verifikasi dan setelah registrasi sukses, buka aplikasi Cek Bansos lalu klik "Daftar Usulan."
  11. Masukan data diri yang akan didaftarkan (Bisa untuk diri sendiri atau orang lain).
  12. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan yang didaftarkan bansos.
  13. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini PKH.
Setelah pendaftaran selesai, pendaftar harus sabar menunggu karena selanjutnya akan ada proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.Proses tersebut tentunya memakan waktu yang membuat pendaftaran PKH tidak langsung diterima saat itu juga.Nantinya jika usulan diterima penerima PKH akan mendapatkan BLT empat kali dalam setahun dengan besaran disesuaikan kategori penerimanya.

Berikut kategori penerima PKH dan besaran bantuannya:
  1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp750.000 atau Rp3 juta per tahun.
  2. Kategori balita RpRp750.000 atau Rp3 juta per tahun.
  3. Kategori penyandang disabilitas berat Rp600.000 atau Rp2,4 juta per tahun.
  4. Kategori lansia Rp600.000 atau Rp2,4 juta per tahun.
  5. Siswa SMA/Sederajat Rp500.000 atau Rp2 juta per tahun.
  6. Kategori siswa SMP Rp375.000 atau Rp1,5 juta per tahun.
  7. Kategori siswa SD mendapatkan Rp225.000 atau Rp900.000.
BLT tersebut cair empat tahap dalam satu tahun dengan jadwal pencairan tahap 1 bulan Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2 cair April, Mei dan Juni, tahap 3 Juli, Agustus, September, dan tahap 4 cair Oktober, November, dan Desember.

Untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi untuk setiap anggota keluarga.
  3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat.
  4. Surat keterangan usaha, jika ada.
  5. Kunjungi situs web resmi PKH yang disediakan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di wilayah Anda. Pastikan untuk mencari informasi terkini mengenai pendaftaran PKH online di wilayah Anda.
  6. Cari tautan atau menu pendaftaran online di situs web tersebut. Biasanya, tautan tersebut dapat ditemukan di halaman utama atau menu "Pendaftaran PKH" atau "Daftar Online".
  7. Klik tautan pendaftaran online dan ikuti petunjuk yang diberikan. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang mencakup informasi pribadi, informasi anggota keluarga, pendapatan, dan data lain yang diperlukan.
  8. Unggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti KK, KTP, SKTM, dan surat keterangan usaha (jika ada). Pastikan dokumen-dokumen yang diunggah dalam format yang diterima dan tidak melebihi batas ukuran yang ditentukan.
  9. Periksa kembali semua informasi yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau informasi yang hilang.
  10. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik "Submit" atau "Kirim" untuk mengirimkan aplikasi Anda.
  11. Setelah mengirimkan aplikasi, Anda akan menerima nomor pendaftaran atau konfirmasi bahwa aplikasi Anda telah diterima. Simpan nomor ini untuk referensi dan pemantauan kemajuan pendaftaran Anda.
Biasanya, petugas PKH akan memeriksa dan memverifikasi aplikasi Anda. Jika ada kekurangan atau informasi tambahan yang diperlukan, Anda mungkin akan dihubungi oleh petugas PKH melalui telepon atau email. Jika aplikasi Anda disetujui, Anda akan menerima pemberitahuan resmi dari PKH. Dalam pemberitahuan tersebut, Anda akan diberitahu mengenai jumlah bantuan yang akan diterima dan tata cara pencairannya.

Penting untuk diingat bahwa prosedur pendaftaran PKH online dapat bervariasi di setiap wilayah. Oleh karena itu, pastikan untuk mengunjungi situs web resmi PKH yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan panduan yang lebih rinci dan akurat mengenai pendaftaran PKH online.

Itu dia cara daftar PKH online 2023 via HP. Cukup siapkan KTP dan KK bisa dapat BLT Rp3 juta.***

Sumber : pikiran-rakyat.com

Keyword

  • cara daftar pkh online 2023
  • cek pkh online
  • daftar bansos online
  • cara daftar pkh balita
  • https dtks kemensos go id login daftar online
  • cara daftar pkh offline
  • cara daftar pkh online 2022
  • e pkh